OJK Terbitkan Aturan Batas Maksimal Pemberian Kredit hingga Penyaluran Dana BPR dan BPRS

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk pertumbuhan ekonomi. OJK dengan resmi
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Adapun POJK 23/2022 mengatur tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

"Dalam menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan, Jumat, 9 Desember 2022.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Konpres DK OJK.

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Darmansyah mengatakan, POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Kemudian juga, ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

"OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. Oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS," jelasnya.

Dia menjelaskan, ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS dimaksudkan untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank. Hal itu dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS, dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

Dengan demikian, POJK 23/2022 tersebut sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

"Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya