Yasonna Beberkan Alasan Pemerintah Kirim Draf Revisi UU IKN ke DPR pada 2023

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Sumber :

VIVA Bisnis – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mungkin akan mengirim draf revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2023. Menurut dia, draf revisi tersebut akan diserahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

"Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk. Nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang menyerahkan). Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa) sebagai leading sector-nya,” kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

Memang, kata dia, ada beberapa poin dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang harus direvisi seperti penguatan serta kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Baca juga: Bawa Argentina ke Perempatfinal, Segini Kekayaan Lionel Messi

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Selain itu, Yasonna mengakui revisi UU IKN juga terkait pendanaan supaya pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur bisa menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Iya. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” jelas dia.

Di samping itu, ia menepis kalau pembuatan Undang-Undang IKN ini tergesa-gesa sehingga dilakukan revisi. Padahal, UU IKN baru disahkan pada 15 Februari 2022. “Mana ada (tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat meninjau Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Oktober 2022.

Photo :
  • ANTARA

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022. Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," kata Sri.

Misalnya, kata dia, pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN. Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.

"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c. Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.

Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara. "Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya