Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Aplikasi Pinjol hingga 9 Pegadaian Swasta Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, pada Desember 2022 menemukan adanya 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sembilan entitas pegadaian melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal," kata Tongam dalam keterangan, Selasa, 27 Desember 2022.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha

Tongam mengatakan, informasi itu diperoleh melalui pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” jelasnya.

Adapun SWI dalam hal ini melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujarnya.

Untuk kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI diantaranya, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya