Alasan PT PANN Dibubarkan Pemerintah dan Batal Dapat PMN Rp 3,8 Triliun

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) mulai tahun 2023 mendatang. Perusahaan pelat merah bidang pembiayaan kapal itu diketahui masuk ke dalam daftar BUMN yang dinilai ‘sakit’.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Pembubaran BUMN itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, di mana kini tengah disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional atau PT PANN.

Hal itu dilakukan oleh Presiden Jokowi, melalui mandat pembubaran perusahaan BUMN kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, sebenarnya pada 2019 lalu rencananya PT PANN akan mendapat PMN sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, PMN tersebut bukan melalui uang cash, namun berupa konversi utang perusahaan kepada pemerintah dan selanjutnya dikonversi menjadi modal.

"Tahun 2019 diajukan PMN terhadap PT PANN, dan sebenarnya PMN nya itu bukan dalam bentuk uang cash tetapi utang PT PANN kepada negara dikonversi menjadi modal. Itu yang disebut PMN pada saat itu," kata Arya kepada media, dikutip Jumat 30 Desember 2022.

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

PMN Rp 3,8 Triliun Batal

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

Namun, Arya menegaskan bahwa hal itu tidak jadi dilakukan, karena setelah penilaian lebih lanjut Kementerian BUMN menilai bahwa kinerja perusahaan dinilai kurang baik. Kemudian, PT PANN sebenarnya juga sudah masuk dalam radar perusahaan pelat merah, yang akan dibubarkan.

"PMN tersebut batal akhirnya. Kenapa? Karena PT PANN kita lihat kondisinya tidak bagus dan memang mau kita bubarkan, jadi ngapain diberikan PMN. Jadi PMN-nya sendiri pun batal gitu," ujarnya.

Sebagai informasi, PT PANN yang dibentuk pada 16 Mei 1974 itu memiliki visi menjadi perusahaan holding strategis di Indonesia, khususnya di sektor maritim dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi melalui sinergi dengan perusahaan-perusahaan pada sektor tersebut.

Perusahaan itu didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan di bidang Pengembangan Armada Komersial Nasional. Pendirian PT PANN (Persero) juga menjadi mandat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita II). Dokumen Repelita II menyatakan, pemerintah membentuk sebuah BUMN yang bertanggung jawab untuk membiayai dan mengembangkan armada komersial nasional.

PT PANN (Persero) memantapkan strateginya dengan membentuk cross sektoral holding dan spin off sektor usaha strategis, yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, dan pialang asuransi kapal, sehingga PANN (Persero) bisa berdiri menjadi perusahaan holding.

Pada 8 Agustus 2012, PT PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim, yang kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin off pada tanggal 19 Februari 2013. Sehingga, kegiatan bisnis inti perseroan akan dialihkan kepada anak usaha, sedangkan PT PANN (Persero) ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding company).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya