UU PPSK Bikin OJK Lebih Bertaring, Komisi XI Pede Kepercayaan Investor Naik

Jajaran DK OJK.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini diberikan kewenangan sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan. Bahkan memperkuat peran dan fungsi OJK.

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Jumat, 30 Desember 2022.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Politisi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun.

Photo :
  • vstory

Misbakhun menjabarkan, industri keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur khusus. Hal itu termasuk pula dalam aspek penegakan hukum.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Hal tersebut pun diperkuat dengan komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam. Yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS).

"Harapan kami dengan adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara," jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lebih lanjut dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor. Khususnya investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air.

Sebab, apabila infrastruktur hukum di bidang keuangan tertata dengan solid, Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh. Investasi pun akan deras masuk.

"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya