Struktur dan Skala Upah Tidak Diterapkan Perusahaan, Buruh Soroti Pengawasan dan Sanksi yang Lemah

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Artinya tidak ada pengawasan berarti terhadap pengusaha untuk melaksanakan struktur skala upah," ujarnya.

Dian menambahkan, faktor lainnya yang juga menyebabkan ketidakpatuhan para perusahaan dalam penerapan struktur skala upah itu, adalah karena sanksi yang tidak cukup membuat efek jera.

"Yaitu sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 Permenaker Nomor 1 tahun 2017," kata Dian.

Pelaksanaan UMP Bahkan Masih Banyak Perusahaan yang Bandel
Selain itu, lanjut Dian, hal-hal semacam itu masih harus ditambah dengan situasi di mana tingkat kepatuhan perusahaan Indonesia terhadap pelaksanaan UMP sangat rendah. Bahkan, data Sakernas 2021 mencatat bahwa sebanyak 49,7 persen pekerja masih diupah di bawah UMP.

Karenanya, Dian menegaskan bahwa seluruh pengawas ketenagakerjaan di setiap kabupaten dan kota harus bekerja dengan baik, dan tidak mudah toleran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan semacam itu.

"Idealnya dibutuhkan 6.000 pengawas. Namun jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.586, dan hanya terpusat di ibu kota provinsi," ujarnya.