Langka di Pasar, Mendag Zulhas Take Down 6.678 Tautan Penjualan Minyakita di E-commerce

Mendag Zulkifli Hasan temukan timbunan MinyaKita.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendag.

VIVA Bisnis – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, sudah menurunkan atau take down 6.678 tautan berisi penjualan minyak goreng curah dalam kemasan (Minyakita) di e-commerce. 

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Zulhas menegaskan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra. Dengan itu melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar daring.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace), serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Zulhas dalam keterangan Kamis, 9 Februari 2023. 

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

MinyaKita.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Zulhas menjelaskan, pengawasan itu juga dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang, dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter. 

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Adapun pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. 

Dengan hal itu, Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya