Larangan Penjualan Rokok Batangan Kembali Tuai Penolakan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012 kembali menuai penolakan. Kali ini, oleh Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). 

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Wacana ini dinilai akan semakin menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil.

“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Toko kelontong kekinian.

Photo :
  • Dokumentasi SRC.

Ia menjelaskan, jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut. Artinya, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.

Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. 

"Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya