OJK Peringatkan Kresna Life Jangan 'Gantung' Rencana Penyehatan Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

VIVA Bisnis – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono, memberi peringatan kepada Kresna Life yang masih belum melengkapi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi BBB

Ogi mengatakan, hingga saat ini OJK belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Padahal dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

"Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL," ujar Ogi dalam keterangan Kamis, 16 Februari 2023.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.

Photo :
  • U-Report

Maka dengan itu, Ogi menuturkan diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

Raup Laba Bersih Rp483 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

"Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi," jelasnya.

Adapun dengan perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan. Namun tidak dapat membantu likuiditas. Sebab tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Ogi melanjutkan, dalam hal ini terdapat beberapa poin terkait dengan konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik. Seperti, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis.

Kemudian, hingga dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life," jelasnya.

Selanjutnya, untuk menangani defisit Kresna Life OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya