Dicopot dari Jabatannya: Rafael Cuma Terima Gaji Pokok, Tunjangan Rp 46 Juta Lenyap

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Meski demikian, Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat gaji pokok sesuai kepangkatannya.

Tapi tunjangannya, khususnya tunjangan kinerja yang besarannya bernilai puluhan juta tidak lagi dibayarkan pemerintah.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akibat dari pencopotan jabatan itu, maka Rafael hanya menerima gaji pokok, atau dalam hal itu tidak lagi menerima tunjangan.

"Heeh (masih digaji), (tunjangan) enggak dapat," ujarnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji itu masih diterima Rafael karena penyelidikan yang dilakukan belum selesai.

"Setahu saya masih (gaji dibayar), karena ini kan pencopotan dari jabatan. Nah, ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya," ujar Yustinus kepada awak media di kantor DJP, Jakarta Selatan.

Adapun dari pencopotan jabatan Kepala Bagian Umum, Rafael saat ini status kepegawaiannya sebagai pelaksana. Menurutnya, status itu diberikan untuk mempermudah dalam menjalani pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
img_title