Penjelasan Lengkap Kepala PPATK Soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah memberikan klarifikasi resmi perihal laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Penjelasan itu dikatakan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai bertandang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa 14 Maret 2023.

"Angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu angka yang terkait tindak pidana kepabeanan, perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ini bukan tentang penyimpangan atau korupsi pegawai Kemenkeu, ini lebih karena posisi Kemenkeu penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan, kepada awak media di kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

Ivan mengatakan, Kemenkeu merupakan kementerian yang memiliki permasalahan internal yang relatif kecil dibandingkan dengan lembaga lainnya.

"Sehingga kami percaya kepabeanan, pajak dan lain-lain ini bisa diserahkan. Kami percaya kasus kepabeanan dan perpajakan ini untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Berikut penjelaskan lengkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengenai transaksi Rp 300 triliun:

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (baju putih) sambangi Kemenkeu.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Saya sebagai kepala PPATK datang ke kementerian keuangan untuk berdiskusi. Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin PPATK karena kami kolaborasi, sinergitas, koordinasi sudah sering dilakukan hampir setiap hari.

Nah, tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang teman-teman ketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun.

Perlu saya sampaikan, seperti yang teman-teman pahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.

Sehingga dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan. Kami sampaikan kepada kementerian keuangan.

Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power, atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari kementerian keuangan

Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat melakukan hasil analisis. Kami sampaikan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti.

Kami terus melakukan koordinasi, melakukan upaya agar kasus-kasus ini bisa kita tangani secara baik. Tidak hanya dengan kementerian keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain.

Sekali lagi, saya tegaskan bahwa dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai, dan perpajakan, disitulah kami menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti. Dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik pidana asalnya.

Nah, kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif. Tapi, memang ada satuan-satuan kasus yang dikoordinasikan, kami peroleh langsung dari kementerian keuangan terkait dengan pegawai.

Lalu kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim, dan itu ditangani oleh kementerian keuangan secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus.

Walaupun kemudian kami melihat ada hal-hal yang kami perlu mendapatkan update dari teman-temen kementerian keuangan.

Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku Kepala PPATK, jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada kementerian keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan.

Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke kementerian keuangan, dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Jadi kita menegaskan bahwa kami dengan kementerian keuangan sudah sangat dekat. Kementerian keuangan adalah salah satu kementerian yang kalau kami koordinasikan yang relatif permasalah secara internal sangat kecil, dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain.

Sehingga dengan demikian, kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti.

Jadi sekali lagi saya tegaskan, angka yang nilainya ratusan triliun tadi. Itu adalah angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Saya pikir clear, ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai kementerian keuangan.

Ini karena kementerian keuangan penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, sama seperti kepolisian, sama seperti kejaksaan, dan masing-masing nilainya juga besar.

Bicara tindak pidana korupsi KPK, angkanya juga ratusan triliun, angka tindak pidana polisi juga angkanya besar. Dan bicara tindak pidana kepabeanan maupun perpajakan angkanya luar biasa besar, makanya muncul angkanya sekitar Rp 300 triliun tadi.

Kita sama-sama mencintai kementerian keuangan, sama-sama mempercayai kementerian keuangan mengedepankan akuntabilitas, sangat berintegritas. Sehingga PPATK siap membantu kementerian keuangan, PPATK siap membantu apapun yang dibutuhkan kementerian keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya