Pertamina Implementasikan Pencatatan Digital LPG Subsidi, Difokuskan di Jamali

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA Bisnis – Pertamina Patra Niaga berupaya memastikan penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg dilakukan setransparan mungkin. Salah satu yang diupayakan saat ini adalah transisi pencatatan menjadi berbasis teknologi digital yang selama hanya dicatat secara manual di logbook sub penyalur yakni pangkalan resmi Pertamina.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Direktur Pemasaran Regional, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, inisiasi ini dilatarbelakangi dengan keputusan Pemerintah, antara lain Surat Menteri ESDM No. T-170/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 6 Juni 2022, poin 2.b. agar Pertamina segera melakukan registrasi konsumen pengguna LPG PSO (Subsidi) mulai tahun 2022 sebagai upaya awal pendistribusian LPG subsidi yang tepat sasaran.

Atas dasar tersebut, Pertamina Patra Niaga melakukan inovasi dan saat ini menjalankan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

“Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga wajib dan harus amanah dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi 3 Kg dengan tepat kuota. Pencatatan digital ini adalah upaya agar penyaluran LPG subsidi 3 Kg ini makin transparan, siapa saja yang membeli dan berapa banyak yang disalurkan melalui pangkalan tersebut,” jelas Mars Ega dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.

Pekerja menyusun tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Dalam mempermudah masyarakat dan pengguna LPG subsidi 3 Kg, Mars Ega melanjutkan bahwa sudah ada data masyarakat yang didaftarkan secara langsung disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk masyarakat umum, data Kementerian Koperasi dan UKM untuk Usaha Mikro (UM), dan Kementerian ESDM terkait petani serta nelayan sasaran yang menerima paket konversi LPG subsidi 3 Kg. 

”Tujuannya untuk mempermudah masyarakat. Bagi yang sudah terdaftar sesuai kriteria tersebut, maka konsumen ketika membeli di pangkalan resmi akan langsung muncul datanya dan dapat melanjutkan transaksi. Cara pembelian pun masih sama seperti sebelumnya, pembayaran bisa tunai ataupun digital,” lanjutnya.

Bagi yang Belum Terdaftar Tetap Dilayani

Bagi yang belum atau tidak terdaftar, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena tetap akan dilayani namun dengan mendaftarkan datanya terlebih dahulu di pangkalan LPG terdekat.

”Silakan datang ke pangkalan resmi Pertamina membawa KTP dan KK untuk didaftarkan di pangkalan. Masyarakat tidak perlu daftar sendiri dan tidak perlu HP atau akses internet, nanti akan didaftarkan oleh petugas di pangkalan,” terang Mars Ega.

Fokus di Jamali

Mars Ega melanjutkan, saat ini implementasi difokuskan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hingga April, wilayah yang sudah melaksanakan mekanisme pencatatan digital ini mencapai 48 Kota/Kabupaten dan mencakup lebih dari 32 ribu pangkalan resmi Pertamina.

“Kami akan evaluasi dan pantau terus kesiapan infrastruktur digital di pangkalan resmi sebelum melanjutkan implementasi diwilayah lainnya. Kami tekankan, tidak ada perubahan mekanisme pembelian LPG subsidi 3 Kg, semua tetap dilayani, hanya ada proses pencatatan yang sebelumnya manual menjadi digital di pangkalan resmi Pertamina," katanya.

Ia juga mengtimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Sudah dijamin tidak lebih mahal dari yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” tutur Mars Ega.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya