BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Buat Kelola APBN-APBD, Ini Manfaatnya

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) meluncurkan sebuah produk baru yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan nama Kartu Kredit Indonesia (KKI). Ini disebut mempunyai fitur-fitur yang sangat-sangat dibutuhkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks penggunaan anggaran belanja negara baik pada level Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

"Kita akan me-launching sebuah kartu kredit pemerintah, yang kita branding dengan nama Kartu Kredit Indonesia," Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono dalam acara 'Taklimat Media FEKDI 2023', Senin, 8 Mei 2023.

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Dia menjelaskan, Kartu Kredit Indonesia ini nantinya akan memfasilitasi mengenai penggunaan anggaran secara tepat guna, yang bisa digunakan pada berbagai kesempatan untuk mendorong UMKM. Pada akhirnya, ini juga bisa untuk menjaga governance atau tata kelola agar tetap terjaga dan terpelihara.

"Setiap penggunaan anggaran itu modalitas yang sekarang kita lakukan itu adalah menggunakan apa yang sudah mereka rencanakan. Jadi governance-nya itu mengikuti governance yang ada di APBN dan APBD," ujarnya.

Bank Indonesia and PP ASKI Hold Karate National Seminar

Dicky melanjutkan, untuk APBN mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendagri, yang diturunkan ke peraturan Dirjen. Sehingga, semuanya sudah memiliki aturan-aturan mengenai bagaimana menggunakan anggaran dengan modalitasnya Kartu Kredit Indonesia ini.

"Jadi ada berbagai aspek teknis yang diatur, misalnya bagaimana proses untuk penggunaannya itu di PMK dan Permendagri. Kemudian limitnya itu juga diatur di kedua ketentuan tersebut, kemudian siapa pejabat-pejabat yang akan bisa menggunakannya, itu semua sudah ada aturannya," kata Dicky.

Selanjutnya, kata dia, dengan proses governance yang juga mengikuti bagaimana penggunaan anggaran, maka tinggal jenis belanja negara yang sifatnya memang umum bisa menggunakan kartu kredit Indonesia.

Seperti misalnya untuk belanja barang operasional, barang non-operasional, belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, atau belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.

"Pokoknya penggunaan lain, termasuk penggunaan perjalanan dinas sepanjang memang ada ketentuan yang mengatur limitnya. Yakni dari Permendagri kemudian turun ke Perkada, semuanya akan diatur dengan governance yang kuat," ujar Dicky.

Kemudian mengenai bagaimana cara membayarnya, Dicky memastikan bahwa saat ini sudah ada sejumlah pihak perbankan yang memang telah mengajukan perizinan, untuk berpartisipasi di penggunaan APBN maupun APBD menggunakan Kartu Kredit Indonesia ini.

"Dan mereka akan melakukan semacam perjanjian kerja sama antara perbankan dengan penggunanya, kemudian nanti dari perjanjian tersebut ada aspek-aspek yang harus dipenuhi. Bisa dikatakan penggunaan Kartu Kredit Indonesia ini tidak ada Biaya apapun. Hanya biaya materai karena biaya materai di manapun adalah kewajiban," kata Dicky.

"Penggunaan dari Kartu Kredit Indonesia ini nanti prosesnya semuanya akan ada di dalam negeri, yakni di GPN atau Gerbang Pembayaran Nasional, yang semuanya diproses dan dicatat datanya di dalam negeri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya