Uang Lembur ASN pada 2024 Bakal Naik, Segini Besarannya

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bakal menaikkan uang lembur bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menuturkan sejak tahun 2016, uang lembur para ASN belum mengalami kenaikan.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ujar Lisbon dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi BBB

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Lisbon menegaskan, dalam hal ini tidak semua ASN bisa melakukan kerja lembur. Sebab, yang berhak mendapatkan uang lembur adalah para ASN yang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Raup Laba Bersih Rp483 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan, dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," jelasnya.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, diatur mengenai batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Untuk ASN golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Sedangkan uang makan lembur untuk golongan II orang per hari (oh) sebesar Rp 35.000, golongan III oh Rp 37.000, dan golongan IV oh Rp 41.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya