LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Angka 4,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan, untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023.

BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk rupiah di bank umum tetap di angka 4,25 persen, dan suku bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di 6,75 persen. Sedangkan suku bunga penjaminan valas di bank umum tetap di angka 2,25 persen.

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kaya Purbaya, Jumat, 26 Mei 2023.

Besaran Dana Mengendap di Bank Pengaruhi Insentif dan Penilaian, Kemenkeu Ingatkan Pemda

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Purbaya menuturkan bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023.

OCBC Indonesia Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

Adapun tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Kemudian ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

"Serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional," jelasnya.

Purbaya melanjutkan, tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

"Kami menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya