Pengamat: Negara Maju Saja Bubarkan OJK

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap rencana pembentukan lembaga pengawas sektor keuangan (OJK/otoritas jasa keuangan). Pertanyaan ini muncul dan dianggap penting seiring Pembubaran Financial Service Authority (FSA) di Inggris pada 16 Juni lalu.
 
"Mereka yang negara maju saja sudah berbelok atau merubah arah, lalu bagaimana dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia?," tanya Rofikoh dalam diskusi di Nasib pembentukan OJK di Indonesia, di Hotel Nikko, Sabtu 26 Juni 2010.

Menurut dia tidak hanya Inggris, hal yang sama juga terjadi di Prancis dan Korea. Begitu pula dengan pemerintah Amerika Serikat yang memilih untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga Bank Sentral dibanding memilih OJK.
 
Untuk itu, Universitas Indonesia bersama dengan Universitas Gadjah Mada akan melakukan kajian akademik perihal bagaimana OJK di Indonesia ini akan dibentuk. Sebagai pengamat Rofikoh meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali pembentukan OJK.
 
Karena dari hasil studi literatur yang dikumpulkan dari berbagai sumber diketahui bahwa banyak kegagalan telah terjadi pada masing-masing negara yang telah membentuk OJK.
 
Pertama adalah persoalan kendala peraturan yaitu peraturan perundangan dan intralembaga terkait tujuan, kewenangan, dan lingkup kerja yang belum mapan.
 
Kedua, dalam hal transfer sumberdaya tidak pernah efisien. Diketahui dari 14 negara yang diteliti 9 diantaranya gagal. Demikian pula untuk demoralisasi pegawai yang disebabkan karena ketidakpastian dan kelambatan penentu struktur juga kepemimpinan, dari 14 negara, 7 diantaranya dilaporkan gagal. Hal yang sama juga terjadi terhadap kelambatan dalam penyaturan sistem IT dan infratsruktur, dari 14 negara dilaporkan 8 diantaranya gagal.
 
"OJK juga rentan karena dalam masa transisi dibentuk, rentan terhadap guncangan eksternal karena sekarang masih ada krisis Yunani," kata dia.
 
Seperti diketahui bahwa menurut mandat UU no 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dimandatkan bahwa lembaga pengawas (OJK) ini harus dibentuk sebelum Desember 2010. Apakah perlu?
 
Rofikoh justru lebih memandang pemerintah lebih baik memperkuat yang telah ada. Dengan OJK juga dinilai justru boros pembiayaan. Biaya pembentukan OJK cukup besar yakni mencapai Rp2,5 triliun.
 
Hal yang sama juga diungkap pengamat ekonomi Aviliani. Dari segi biaya pembentukan OJK justru menambah beban bagi perbankan, karena pegawai OJK juga dibayar dari perbankan. Padahal distruktur Lembaga Bank Indonesia telah ada tujuh dewan Gubernur.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024