Tak Mau Bawa Urusan Utang ke Ranah Internasional, Jusuf Hamka: Saya Paling Ngadu ke Tuhan

Jusuf Hamka.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta –  Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mengatakan dirinya akan terus berupaya untuk menagih hutang sebesar Rp 800 miliar kepada Pemerintah Indonesia. Dia juga menyebut segala upaya hukum sudah ditempuh selama 25 tahun lamanya. 

Gunung Ruang Sitaro Erupsi, Wapres Imbau Patuhi Petunjuk Mitigasi Bencana Pemerintah

Jusuf Hamka berharap agar utangnya dapat segera dibayarkan pemerintah Indonesia. Dia juga mengaku tak berani melawan negara, jika persoalan hutang tersebut terlalu lama diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

"Ya pasti dong. Ini udah 25 tahun, harapannya sooner the better. Kalau nanti ternyata lama juga, ya sudahlah apa boleh buat. Kita kan enggak berani lawan negara, mana berani kita," kata dia. 

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Jusuf Hamka mengaku segala upaya hukum sudah dijalankan untuk memperoleh haknya tersebut. Kini, dia hanya berdoa kepada tuhan agar persoalan hutang tersebut dapat segera diselesaikan.

Jusuf Hamka

Photo :
  • YouTube Denny Sumargo
OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Dia juga tak mau membawa masalah hutang ini ke ranah internasional. Jusuf mengaku sangat mencintai Indonesia.

"Sudah enggak ada (upaya hukum), upaya hukum lanjutan kan sudah selesai. Saya paling ngadu ke tuhan. Masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional? Ini negeri tercinta. Kita harus jaga bersama," kata Jusuf.

"Bu menteri, saya cuma mohon belas kasihan Bu Menteri, pak Jokowi itu sudah kooperatif, Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Mbok Bu menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat," sambungnya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diam-diam aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham

Jusuf melanjutkan, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alesannya lagi di verifikasi inilah ono, sudah cape lah," ucapnya.

"Makanya jangan nguber-nguber obligor-obligor tapi kewajiban sendiri bayar dong, gitu ibaratnya. Pusing kita," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya