Menteri Suharso Tegaskan RI Butuh UU Penggajian, Ini Penjelasannya

Ilustrasi slip gaji
Sumber :
  • Freepik

JakartaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyoroti, soal belum adanya Undang-undang pengajian bagi pekerja di Indonesia. Sebab, dengan adanya Undang-undang itu, akan mendorong RI mencapai target menjadi negara maju pada 2045.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Suharso mengatakan, Indonesia dalam hal ini harus mempunyai undang-undang pengajian. Karena dengan hal itu akan melindungi para pekerja.

"Kita belum ada Undang-undang pengajian, kita harus punya UU pengajian kalau mau gaji gimana, modal kontrak gimana  dan seterusnya. Belum ada pengaturan seperti itu," kata Suharso saat pertemuan bersama Pemred di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Suharso menuturkan, hal itu juga sejalan dengan rancangan yang sudah didesain oleh Bappenas. Sebab pada 2045 ditargetkan 80 persen penduduk memiliki penghasilan yang layak.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id
Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

"Karena 2045 yang di desain Bappenas ini kita berharap 80 persen penduduk kita benar benar punya penghasilan di middle income yang sudah lolos," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong ke arah 6-7 persen. Agar perekonomian dapat tumbuh tinggi dalam jangka panjang.

“Ekonomi potensial Indonesia perlu didorong, agar perekonomian Indonesia dapat tumbuh tinggi dalam jangka panjang. Sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap atau tingkat pendapatan menengah, sebelum tahun 2045,” kata Amalia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan Bappenas, menunjukkan ekonomi dapat tumbuh dengan rata-rata sebesar 6 persen, setiap tahunnya pasca-COVID 19. Apabila hal tersebut terus terjadi hingga 2045 maka Indonesia akan keluar dari middle income trap pada tahun 2043.

“Dan artinya kita masih punya waktu sekitar 20 tahun untuk meningkatkan status Indonesia dari upper middle income ke high income. Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa dalam waktu waktu 14 tahun, Korea Selatan dapat meningkatkan statusnya dari upper middle income ke high income,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya