Penerima Subsisi Motor Listrik Resmi Diperluas, Kemenkeu: Anggaran Tetap Sama

Konversi motor BBM menjadi motor listrik.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Jakarta – Pemerintah resmi memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Melalui perluasan itu, semua masyarakat bisa mendapatkan motor listrik dengan hanya menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, meskipun telah dilakukan perluasan, anggaran subsidi motor listrik itu masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Itu kan sebetulnya sama seperti yang sebelumnya hanya persyaratannya dipermudah, jadi anggarannya sudah ada. Anggarannya ya seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya itu, jadi perubahannya itu cuma dipersyaratan, kalau anggarannya tetap," kata Isa kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Selasa, 30 Agustus 2023.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Adapun Sri Mulyani sendiri menganggarkan Rp 7 triliun bagi kebutuhan subsidi motor listrik baru dan motor listrik hasil konversi, untuk tahun 2023-2024.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Untuk kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 adalah sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200 ribu motor listrik baru, dan 50 ribu untuk motor listrik konversi.

Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp 5,25 triliun, yang dibagi untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Adapun kebijakan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Melalui Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Penyerahan motor dinas listrik untuk Lurah di Solo.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelasnya.

Agus mengatakan, dengan program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya