Prospek Koperasi Simpan Pinjam Syariah Cerah, SHU Bisa Capai Rp 16 Miliar

KSPPS Nusa Ummat Sejahtera (NUS).
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah atau nilai-nilai Islami. Jenis koperasi ini tidak mengenakan bunga pinjaman pada anggotanya, namun terdapat sistem bagi hasil maupun margin sesuai dengan akadnya mudharabah atau murabahah.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Salah satu KSPPS di Provinsi Jawa Tengah adalah KSPPS Nusa Ummat Sejahtera (NUS), yang merupakan koperasi primer nasional. KSPPS NUS telah memiliki satu kantor pusat dan 105 kantor cabang, dengan total karyawan sebanyak 857 orang dan anggota sebanyak 227.360 orang.

Ketua KSPPS NUS, M. Amrullah Reza Putra Tara mengatakan, hingga 2023, KSPPS NUS berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 1,85 triliun, dengan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 16,93 miliar. 

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Ilustrasi utang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan pendapatan usaha, koperasi terus mencari informasi mengenai pembiayaan murah dari sumber-sumber penyedia dana atau lembaga-lembaga keuangan di Indonesia," kata Amrullah dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Melalui media sosial, Dia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM serta informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, membuat KSPPS NUS mengetahui mengenai Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, memberikan pembiayaan murah kepada insan koperasi dengan menawarkan tarif bagi hasil yang paling rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan lain,” ujar Amrullah.

Melalui LPDB-KUMKM, lanjut Amrullah, KSPPS NUS dapat menyalurkan pembiayaan dengan margin lebih rendah kepada anggota. Hingga kini, KSPPS NUS telah mendapatkan tujuh kali fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM.

"Pertama yakni di tahun 2012 dengan plafond sebesar Rp 10 miliar, dan yang kedua tahun 2020 dengan plafond sebesar Rp 40 miliar. Kedua pembiayaan tersebut kini berstatus lunas," ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2021, KSPPS NUS mendapatkan pembiayaan ketiga sebesar Rp 30 miliar, dan di tahun yang sama mendapat pembiayaan keempat sebesar Rp 30 miliar, serta tahun 2022 mendapatkan pembiayaan yang kelima sebesar Rp 50 miliar.

Pada tahun yang sama, KSPPS NUS mendapatkan pembiayaan keenam sebesar Rp 75 miliar, dan yang ketujuh pada tahun 2023 dengan plafond pembiayaan sebesar Rp 50 miliar. Kelima pembiayaan tersebut hingga kini berstatus kolekbilitas pembayaran lancar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya