Inkonsistensi Izin Usaha Kelapa Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

Lahan peremajaan sawit atau replanting.
Sumber :

Jakarta – Inkonsistensi Pemerintah di level pusat dan daerah terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional terus menjadi sorotan. Karena itu Pemerintah perlu segera menyelesaikan masalah ini sebab ada potensi konflik agraria yang bisa terjadi.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto berpendapat, adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu ketidakjelasan kebijakan. Hal tersebut diketahui karena dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah.

Padahal, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria atau UU PA.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria," jelas Budi, kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menko Airlangga Minta Inggris Berkeadilan dalam Penerapan Sertifikasi Berkelanjutan Palm Oil

Dia menjabarkan, regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam, dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan. Seperti, seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Budi mengingatkan, apabila akibat sengkarut perizinan ini menimbulkan konflik agraria maka pemerintah akan dirugikan. Karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, sektor bisnis ini pun memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor.

Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

"Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya.

Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti-plasma. Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif.

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya