Sederet Asosiasi Tembakau Alternatif Teken Pakta Integritas, Tak Sembarangan Jual Produk

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta – Industri tembakau alternatif menegaskan komitmennya untik tidak memasarkan produk ke masyarakat berusia di bawah 18 tahun. Hal itu diuangkan dan ditandatangani oleh sejumlah pelaku usaha industri itu dalam sebuah pakta integritas.

LPEI Bakal Luncurkan E-Commerce Serupa Amazon-Alibaba, UKM RI Bersiap Ekspansi ke Pasar Global

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B Ariwibowo mengatakan, salah satu isi dalam pakta tersebut adalah komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.

"Para pelaku Industri Tembakau Alternatif juga mendukung adanya pencegahan generasi muda untuk memulai menggunakan produk nikotin," katanya, di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

Pakta ini berpijak pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengeluarkan pedoman terbaru bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan bebas nikotin dan tembakau di lingkungan pendidikan. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Asosiasi yang menandatangani pakta inegritas tersebut adalah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI), Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).

Produk Tembakau Alternatif untuk Perokok Dewasa, Bukan bagi Generasi Muda

Rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • pixabay/LindsayFox

Teguh menambahkan, kesepakatan ini adalah wujud dari dukungan pelaku industri terhadap pemerintah yang memiliki target untuk  menurunkan jumlah perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% pada tahun 2024 sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024.

"Pemerintah juga sudah meregulasi aturan merokok di lingkungan pendidikan, dari mulai menolak penawaran iklan rokok, melarang penjualan rokok di kantin sekolah, hingga mewajibkan sekolah memasang tanda kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Selain asosiasi, salah satu pelaku usaha rokok elektrik yang berkomitmen untuk melindungi kaum muda dari paparan produk rokok adalah RELX.

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, perusahaan tersebut berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah soal peredaran rokok di dalam negeri.

“Sebagai wujud komitmen RELX mendukung program Pemerintah, maka kami mengajak partner toko retail RELX untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap penjualan rokok elektrik dengan menerapkan aturan Guardian Program untuk usia 18 tahun ke atas.  Aturan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama dan pengoperasian bisnis partner toko retail RELX," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya