Rancang Program Penjaminan Polis, LPS Gandeng Asosiasi Asuransi hingga KSSK

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng berbagai asosiasi asuransi untuk perancangan aturan Program Penjaminan Polis (PPP). Adapun program tersebut ditargetkan rampung dan diimplementasikan pada 2028 mendatang.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

"Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ," ujar Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi
Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Di sisi lain, pihak Dimas menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Djarot nantinya bakal bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.

Kemudian, struktur baru tersebut juga bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa, kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," ucap Dimas.

Dimas menyebut program penjaminan polis asuransi ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Maka itu, Indonesia juga harus menerapkan program penjamin polis asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian Indonesia.

Sebelumnya, Dimas Yuliharto menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis. 

Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu mengkhawatirkan perusahaan asuransi yang diikutinya telah dicabut izinnya. Pihak LPS bakal membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang akan ditetapkan.

"Itu diputuskan di tanggal 31 Desember ternyata belum dibayar, asuransinya dicabut (izinnya) 1 Januari. Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya enggak putus, tetap di lembaga keuangan di pasar," ujar Dimas.

Selain itu, lanjut Dimas, program penjaminan polis itu merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi. 

Dimas berharap dengan program penjaminan polis, masyarakat Indonesia makin banyak yang berasuransi.

"Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya