OJK Turunkan Bunga Pinjol Bertahap hingga 0,1 Persen per Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lewat aturan ini bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari. 

img_title OJK Bongkar Manipulasi Saham, Pelaku PANR Wajib Kembalikan Rp5 Miliar, Emiten BOGA Didenda

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari. 

img_title Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi untuk Lindungi Nasabah

"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

img_title OJK Soroti Kesenjangan Pemanfaatan dan Pemahaman Keuangan Syariah! Literasi 43% Tapi Inklusi Baru 13%

Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya. 

Agusman menjelaskan, jika terjadi keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian akan dikenakan denda. Untuk konsumtif maksimal pada 2024 sebesar 0,3 persen per hari. Kemudian 2025 0,2 persen per hari, 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari.

Sementara produktif, dia menuturkan bahwa denda pada 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Dan 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenapa harus diatur, ini turunan dari POJK 10/2022, di sana ada mandat diatur lebih lanjut manfaat ekonomi ini oleh OJK," terangnya.

Ilustrasi Pinjol yang Galbay

Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp106,48 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Macet

Pembiayaan pinjaman daring di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. OJK mencatat pertumbuhan 17,02 persen dan risiko kredit macet 5,36 persen.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut