RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif, Pengusaha: Dampaknya Banyak Perusahaan Rokok Bakal Tutup

Ilustrasi Pita Cukai.
Sumber :

Jakarta – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mendesak agar industri hasil tembakau (IHT) diberikan perlindungan. Hal itu karena industri ini tengah menghadapi beragam tekanan, utamanya dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Dimana, salah satu isinya yakni mengusulkan berbagai tambahan larangan dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2024.

Ketua Umum Gapero, Sulami Bahar, mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT tersebut. Dia menilai, pasal-pasal di dalam RPP itu, yang ditujukan untuk mengatur industri hasil tembakau ini, sangat agresif dan mendiskriminasi tembakau.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

"Sehingga akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok ke depannya," kata Sulami dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Dia menegaskan bahwa semua pasal soal tembakau di dalam RPP tersebut sangat memberatkan. Apabila nanti diberlakukan, dipastikan bahwa RPP Kesehatan ini akan berdampak kepada banyak perusahaan yang tutup, terutama pabrik kecil.

"Maka dari itu, kami memohon perlindungan dan meminta pemerintah mengeluarkan pasal tentang zat adiktif dari RPP Kesehatan," ujarnya.

Sementara terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2024, Gapero meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kemampuan industri saat ini. Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.

Kenaikan cukai ini telah berdampak buruk, dengan turunnya setoran cukai sampai September 2023 sebesar 5,4 persen seiring dengan penurunan produksi rokok. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai September 2023 tercatat hanya Rp 144,8 triliun.

"Mengingat kondisi industri saat ini sedang mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30 persen, sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali,” ujar Sulami.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya