Pengusaha Minta Isu Kenaikan Upah Tak Dijadikan Alat Politik

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pengusaha meminta isu kenaikan upah tidak dijadikan alat politik pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang mengatakan, jika isu upah dijadikan alat politik, nantinya akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. 

"Memasuki tahun Politik Nasional Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif dan Pilkada serentak 2024. Dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik, karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor," kata Sarman dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Selain itu, terangnya, isu juga bisa akan menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional. 

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Di sisi lain, Sarman menyampaikan bahwa pengusaha menyambut baik terbitnya PP tersebut. Pun, dia meminta semua pihak dapat menghormati dan menaati ketentuan tersebut. 

"Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja. Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ujarnya. 

Dia juga meminta, kepada Pemerintah Pusat agar tegas memberikan sanksi kepada siapa pun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023. 

"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya