UMP Sulsel Hanya Naik Rp 49.153 atau 1,4 Persen, Buruh Nyelekit

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Makassar – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Dalam pengumumannya, UMP tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 3.434.298 dari sebelumnya hanya Rp 3.385.145.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyebutkan bahwa kenaikan UMP di Sulsel yakni sebesar 1,4 persen atau setara dengan Rp 49.153. Penatapan ini dilakukan dan diumumkan tepat pada Selasa 21 November 2023. 

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Bahtiar kepada wartawan Selasa, 21 November 2023.

Musa Rajekshah: Bismillah, Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Bahtiar menjelaskan, bahwa UMP Sulsel tersebut akan berlaku juga bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun. Dan nantinya UMP tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024. Kemudian Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

“Jadi bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024," terang Bahtiar memungkasi 

Seperti diketahui bahwa pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya telah menunda mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Hal itu disebabkan adanya ketidakcocokan antara Pelaku Pengusaha dan Para Buruh. Bahkan, para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubernuran sempat ricuh. Sehingga membuat Pj Gubernur Sulsel menunda dan mengkaji tuntutan para buruh.

Informasi yang diperoleh, para pelaku pengusaha menginginkan kenaikan UMP Rp 3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp 3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3,385.145. Dari hasil penetapan ini, membuat para buruh nyelekit dan hanya bisa mengelus dada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya