Bikin Tembakau Bak Produk Ilegal, RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Secara Ekonomi

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta – Muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang didominasi oleh larangan terhadap produk tembakau terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu mengatakan, UU Kesehatan yang merupakan payung hukum dari RPP Kesehatan, sebenarnya tidak mengamanatkan adanya larangan terhadap produk tembakau.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

"Baik itu larangan produksi, iklan, promosi, maupun penjualan," kata Willem dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Dia berharap, RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, bisa memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi. Tujuannya agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan. 

"Faktanya, di RPP Kesehatan ini banyak larangan (bagi produk tembakau). Sebaliknya, pasal tentang pengendalian, edukasi, dan sosialisasi itu tidak ada, hanya soal larangan saja. Memangnya rokok ini ilegal?" ujarnya.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Willem menegaskan, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, rokok juga diakui oleh negara sebagai sumber pendapatan resmi, yang nilainya sangat besar khususnya melalui cukai rokok dan pajak.

"Isi pasal-pasal (produk tembakau) di RPP Kesehatan banyak yang isinya melarang. Hal ini mengesankan rokok seolah produk ilegal. Sementara, rokok ilegal sendiri sudah makin marak di masyarakat," kata Willem.

Dia menegaskan, bunyi bab dari pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan, seharusnya didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat edukasi dan sosialisasi. Sehingga pemerintah bisa mengoptimalkan perannya dalam pengendalian produk tembakau.

Sebaliknya, lanjut Willem, pasal-pasal larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan, justru dinilai akan menciptakan dampak negatif yang luas terutama secara sosial dan ekonomi. Yakni mulai dari pelemahan industri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan produktivitas petani tembakau dan cengkih, hingga imbas terhadap industri.

"Menurut saya hal ini sangat fatal dan membahayakan kehidupan banyak orang. Berbagai larangan terhadap produk tembakau itu jangan dipaksakan. Nanti jadi macan kertas saja karena tidak bisa diterapkan. Mari berpikir rasional," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya