Pelaku E-Commerce Protes Tak Dilibatkan Susun RPP Kesehatan

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jakarta – Pasal-pasal aturan produk tembakau yang ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, dinilai akan berdampak negatif bagi para pelaku perdagangan berbasis digital atau para pelaku bisnis online.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengaku, meskipun tergolong sebagai pihak terdampak, namun para pelaku ekonomi digital belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan pelaksana UU Kesehatan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada diskusi antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan," kata Bima dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

Padahal, Bima menegaskan bahwa sosialisasi atas berbagai larangan di pasal tembakau tersebut, sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri di ekonomi digital. Karena secara umum, sejumlah pasal soal tembakau yang memuat larangan promosi, iklan, penjualan, dan lain-lainnya dalam RPP Kesehatan, diyakini akan memengaruhi transaksi di perdagangan online tersebut.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Bima pun menyayangkan tidak adanya pelibatan sama sekali bagi pihaknya, meskipun para pelaku perdagangan berbasis digital atau bisnis online juga akan sangat terdampak dari pasal tembakau di RPP Kesehatan itu.

Hal ini berhubungan dengan efektivitas regulasi, sehingga bisa diketahui apakah bisa dijalankan atau tidak. Di samping itu, selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA, selalu patuh pada aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA, sudah dipastikan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, dalam pasal 441 RPP Kesehatan, berbunyi tentang larangan penjualan produk tembakau dengan memajang produk tembakau. Baik secara eceran satuan per batang, serta larangan menjual menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Kemudian pasal 449 memuat larangan mengiklankan produk tembakau di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya