TikTok Shop Muncul Lagi Bermitra dengan Tokopedia, Menkop UKM Wanti-wanti Ini

TikTok Shop akan gabung dengan Tokopedia.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia. Hal ini seiring dengan pengumuman kemitraan antara GOTO dan TikTok.

Transaksi Grup GoTo Q1-2024 Meningkat, Kerugian Mulai Dipangkas

Menteri Teten menekankan, agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangannya, Senin, 11 Oktober 2023.

Viral di TikTok Pernikahan Low Budget, Enggak Sampai Rp3 Juta

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Menurutnya, ada beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31/2023 yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga

”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," jelasnya.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," ujarnya.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia, menurut Teten, itu adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya