Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Elektrik 15 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik di tahun 2024 sebesar 10 persen, dan rokok elektrik naik 15 persen. Kenaikan, itu dengan mempertimbangkan empat pilar.

img_title Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024, masih tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu peraturan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik naik 15 persen," ujar Nirwala saat dihubungi VIVA Senin, 18 Desember 2023.

img_title DPRD Kabupaten Bandung Minta Kebijakan Baru Tak Menambah Beban Pemerintah Daerah

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Nirwala menuturkan, kebijakan tarif cukai tahun 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT. Ini diantaranya pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

img_title Optimis Penerimaan Cukai Rokok 2027 Bakal Naik, Purbaya Beberkan Faktornya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif CHT pada 2024.

"Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA.

Askolani menuturkan, untuk pencetakan pita cukai disiapkan melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pencetakan sudah kita siapkan di Peruri. Dan mereka hanya berpesan, mengharapkan, pencetakan akan sesuai dengan target di 1 Januari mereka bisa gunakan pita cukai baru," ucapnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv

Karhutla Meluas, Legislator DPR Rajiv Minta Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar

Anggota Komisi IV DPR, Rajiv mendesak Kemenkeu untuk segera mencairkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Rp290,9 M.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut