Penyaluran Pertalite 2023 Tak Capai Kuota, BPH Migas: Mungkin Mulai Memilih Transportasi Umum

Nozzle BBM Pertalite dan Pertamax di pom bensin
Sumber :
  • ANTARA PHOTO/M Agung Rajasa/ss/aww.

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, realisasi penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tahun 2023 tidak mencapai kuota.

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati membeberkan, penyaluran pertalite tahun 2023 ini hanya 30 juta kiloliter (KL), atau 92,24 persen dari kuota 2023 sebanyak 32,56 juta KL.

Dia mengatakan, hal itu merupakan dampak dari pengendalian konsumsi pertalite yang lebih baik, seiring dengan peralihan budaya masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi umum.

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

"Kalau enggak capai target, berarti pengendaliannya lebih baik. Kemudian, mungkin masyarakat mungkin mulai memilih transportasi umum," kata Erika dalam konferensi pers Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024 di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati

Photo :
Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Berkebalikan dengan penyaluran pertalite itu, Erika menyebut bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar justru melebihi kuota 2023. Dimana, realisasinya mencapai 17,5 juta KL, atau 103,37 persen dari kuota 17 juta KL di 2023.

Karenanya, demi melihat realisasi penyalurannya yang minim, Erika mengatakan bahwa kuota pertalite untuk tahun 2024 ditetapkan lebih rendah dari kuota 2023, yang sebesar 32,56 juta KL.

"Untuk tahun 2024, kuota (Pertalite) yang kami siapkan sekitar 31,7 juta KL. Lebih sedikit dari kuota 2023 karena kami melihat realisasi tadi," ujar Erika.

Sementara untuk pembatasan pertalite, Erika mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah. Karena wacana pembatasan pertalite ini belum bisa diterapkan di tahun 2023. Apalagi, Peraturan Presiden yang berlaku saat ini menyebut bahwa pembatasan masih berlaku untuk BBM jenis solar saja.

"Sedangkan yang diatur di dalam Perpres 191 itu baru mengatur konsumen pengguna untuk solar. Jadi belum ada untuk pengaturan pertalite. Kita tunggu revisi Perpresnya kalau sudah terbit, nanti kita lakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya