Menaker Bakal Sanksi PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah pada tanggal 8 hingga 11 Januari 2024. Hal itu dilakukan sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ujar Ida dalam keterangannya Senin, 8 Januari 2024. 

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Ledakan Smelter PT ITSS di kawasan PT IMIP.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud.

Ida menyatakan, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Dia mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Hal ini untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya. 

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah. Itu guna melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang. 

"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya