Pakai Koper Pintar di Bandara Kini Harus Patuhi Aturan Internasional, Ini Ketentuannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Penggunaan koper pintar (smart luggage) marak digunakan para pengguna moda transportasi, yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas khususnya di bandara. Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien.

Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Kristi Endah Murni menjelaskan, saat ini pihaknya memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Karenanya, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman, serta memberikan kenyamanan," kata Kristi dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bahwa bagi penumpang yang membawa koper pintar, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Koper Airwheel.

Photo :
  • TOOL.

Dia menekankan, perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang, dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," ujarnya.

Ilustrasi Koper

Photo :
  • Samsonite

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dijelaskan bahwa peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut:

1. Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.

2. Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai

3. Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100>

4. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya