Dapat Restu Pemegang Obligasi, Waskita Karya Gaspol Skema Penyelesaian Pokok dan Bunga

Gedung Waskita Karya
Sumber :
  • Dok. Waskita

Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bakal melakukan skema penyelesaian pokok dan bunga obligasi non-penjaminan, melalui persetujuan secara prinsip seluruh kreditur perbankan. Utamanya terkait soal usulan skema restrukturisasi utang bank, yang diusung oleh pihak Waskita Karya.

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho alias Oho menegaskan, hal itu makin diperkuat dengan restu dari para pemegang obligasi, melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar di Jakarta pada 21-22 Februari 2024 lalu.

Karenanya, Oho pun mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, atas kehadiran para Pemegang Obligasi dalam RUPO tersebut.

Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

"Ini adalah rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh. Harapannya, kita bisa memperoleh suatu kesepakatan dan kemufakatan yang lebih baik antara Waskita dan Pemegang Obligasi," kata Oho dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Cara BRI Sikapi Ketidakpastian Global dan Era Suku Bunga Tinggi

Dia memastikan, Manajemen Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi segala kewajiban, yang seharusnya di-deliver pihaknya kepada para pemegang obligasi. Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menurutnya menjadi milestone penting, dan merupakan titik penting bagi pemulihan kondisi keuangan perseroan.

"Terutama untuk dapat melakukan manajemen cash flow secara optimal, guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain," ujarnya.

Oho mengatakan, usulan yang diberikan pihaknya tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan, dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur. "Baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor," kata Oho.

Kantor PT Waskita Karya Tbk.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Hasil RUPO yang disetujui antara lain yakni Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan jumlah persetujuan sebesar 77,91 persen, Obligasi Berkelanjutan IV tahap I tahun 2020 sebesar 92,38 persen, dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 sebesar 79,19 persen. Sebagai catatan, hasil minimal yang harus disetujui yaitu melalui persyaratan 75 persen dari quorum kehadiran RUPO.

"Terima kasih kepada para pemegang Obligasi sudah mendukung dan menyetujui skema restrukturisasi telah Waskita usulkan. Selanjutnya Perseroan segera menjalankan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen Perusahaan, dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya