Kenali SLIK OJK, Pengganti BI Checking yang Punya Berbagai Manfaat dan Cara Mengeceknya

SLIK OJK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Saat ini, BI Checking atau SID telah diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi informasi tentang riwayat kredit dan pembiayaan debitur, serta status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah memiliki kredit macet atau tidak.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Skor kredit dalam SLIK sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman. Dengan skor kredit yang baik, akses terhadap layanan dan produk seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), serta bunga yang lebih rendah dapat lebih mudah diperoleh.

Apa manfaat, daftar data riwayat kredit, hingga cara mengecek SLIK OJK. Simak ulasan VIVA yang dilansir dari laman OJK dan berbagai sumber tambahan lainnya sebagai berikut:

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Ilustrasi kredit

Photo :
  • duitpintar.com

Manfaat SLIK OJK Bagi Masyarakat

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas
  • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
  • Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
  • Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Manfaat SLIK OJK bagi Kreditur

  • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  • Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  • Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  • Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan. Efisiensi biaya operasional.
  • Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Daftar Data yang Termasuk Riwayat Kredit

Setiap kredit yang diajukan di lembaga keuangan termasuk bank, multifinance, pinjol, dan paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Berikut daftarnya:

  1. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  3. Pinjaman Paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
  4. Pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke PJK
  5. Kartu Kredit
  6. Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA).
  7. Pinjaman lain dengan agunan
  8. Kredit Usaha Rakyat atau KUR

Syarat Cek SLIK OJK

Ilustrasi mengelola keuangan

Photo :
  • Pexels

Cek skor kredit juga mensyaratkan beberapa dokumen lain terkait debitur. Berikut informasinya:

Syarat Debitur Perseorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Berikut langkah-langkah mengecek SLIK OJK lewat platform online idebku.ojk.go.id.

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian atau skor kredit dalam SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari 

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu SLIK OJK yang menggantikan BI Checking untuk pengecekan riwayat kredit debitur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya