Menaker Ida Minta Perusahaan Sungguh-sungguh Patuhi Aturan soal THR, Harus Bayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya. 

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Pun Ida menjelaskan, sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016 diatur bahwa pekerja/buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan.

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • Pixabay

"Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," jelasnya.

Dia menuturkan, THR ini  juga wajib diberikan kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya