Driver Ojol Berhak Dapat THR Lebaran, Serikat Pekerja Bilang Gini

Ribuan ojol dan opang antre sembako dari Jokowi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merespons soal pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. 

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Sebab, pengemudi diwajibkan menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif.

"Hal itu jelas bukanlah THR," kata Lily dalam keterangannya Rabu, 20 Maret 2024. 

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Lily juga meminta kepada perusahaan ojol untuk memberikan hari libur Lebaran kepada mitra pengemudi. 

"Seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan," jelasnya.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Ilustrasi mitra driver Gojek.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Di sisi lain, SPAI mendukung aturan Menaker Ida Fauziyah yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil.

Sebelumnya, Kemnaker menegaskan perusahaan ojek online wajib membayarkan THR kepada driver. Begitupun profesi kurir logistik juga mesti dapat THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan THR wajib diberikan kepada driver ojol dan kurir logistik karena keduanya masuk dalam Kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, ia bilang dua driver ojol dan kurir logistik berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2024.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Indah menambahkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan para direksi dan manajemen perusahaan ojol. Ia mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojek online atau perusahaan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk dibayarkan THR-nya sesuai dengan SE," jelas Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya