LPS Lakukan Hal Ini Sebelum Mulai Program Penjaminan Polis Asuransi

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar LPS memiliki wewenang untuk mengecek kesehatan perusahaan asuransi sebelum mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini seiring dengan PPP yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028.

img_title Bukan Transparansi atau Likuiditas, Ini Catatan MSCI untuk Pasar Modal Indonesia

"Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjaminan Polis berjalan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Jumat, 22 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Purbaya mengatakan, pengecekan itu perlu dilakukan untuk menghindari perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah. Pengecekan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title OJK Berantas Ribuan Pinjol Ilegal, 702 Ribu Rekening Scam Diblokir dan Rp207 Miliar Dikembalikan

"Saya harus hati-hati karena yang bayar kan saya nanti. Jangan sampai tahun pertama tahu-tahu ada beberapa perusahaan asuransi jatuh, sehingga membuat kredibilitas program penjaminan polis ini menjadi hilang," jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title OJK Respons Usulan Dasco soal Rating Bursa RI Mandiri Usai Polemik MSCI

Dia menjelaskan, PPP akan mewajibkan perusahaan asuransi agar memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu. Hal ini mengacu pada ketentuan OJK, seperti rasio Risk Based Capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi dari OJK.

"Pasti perusahaan asuransi ingin ikut program penjaminan karena kalau yang nggak ikut, clear, masyarakat bisa melihat atau menilai secara langsung atau tidak langsung bahwa manajemennya nggak bagus. Kalau dia enggak masuk itu, kalau hitungan saya sebagai ekonom ya tinggal tunggu matinya," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain itu terang Purbaya, LPS juga sudah melakukan perubahan organisasi dengan menambahkan posisi satu dewan komisioner yang membidangi PPP, serta mengisi sumber daya manusia untuk organisasi terkait PPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, LPS juga sedang melakukan penyusunan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), penyusunan proses bisnis pelaksanaan PPP dan rancangan otomasi kegiatan-kegiatan pelaksanaannya. Serta melakukan persiapan pemenuhan sumber daya manusia dan kompetensi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)

IHSG Ambruk 1,99 Persen ke 5.266, Rupiah Rp18.167 dan Minyak Brent Jadi Beban

IHSG sore hari ini, Selasa 27 Oktober 2026 ditutup anjlok 1,99 persen ke 5.266,13 akibat rupiah melemah ke Rp18.167, harga minyak Brent US$112, dan tekanan jual saham.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut