Produk Baru Fintech Wajib Masuk Regulatory Sandbox, OJK Ungkap Tujuannya

Jajaran Komisioner OJK dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK No. 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Hal itu sebagai bagian dari upaya pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), yang tengah digenjot oleh OJK.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan, POJK itu merupakan bentuk komitmen OJK di sektor jasa keuangan Tanah Air.

Utamanya dalam memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto, terjamin kelayakannya. Sehingga, isinya pun mencakup aspek perlindungan terhadap konsumen dari kerugian.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Hasan menegaskan, pihaknya pun mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba bagi pengembangan inovasi, guna memastikan kelayakan dari produk-produk yang dikeluarkan oleh LJK tersebut.

Bluebird Hadirkan Layanan Baru, Pakai Toyota Voxy

"Bagi inovator yang belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya, maka mereka harus berizin OJK, termasuk harus mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK," kata Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 26 Maret 2024.

Meski demikian, Hasan memastikan bahwa OJK sendiri memiliki sejumlah kriteria kelayakan, guna mengetahui apakah yang bersangkutan cocok masuk sandbox. "Atau memberikan pernyataan bahwa kegiatannya tidak harus masuk sandbox," ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi produk atau layanan pada aset kripto. Hasan mengatakan, apabila transisi pengawasan dan aturan kripto nantinya sudah masuk di OJK, maka keharusan untuk mengikuti sandbox semacam ini juga akan berlaku bagi produk-produk kripto.

"Kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru, yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto. Jadi sama dengan aset keuangan digital lain, di mana aset kripto masuk sebagai salah satu ITSK," kata Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan, masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus berada dari inisiatif pihak perusahaan. Dia mengatakan, apabila OJK melihat ada suatu layanan atau produk baru dari LJK, maka OJK bisa meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox.

"POJK ini juga memberikan kewenangan OJK untuk meminta LJK, melakukan regulatory sandbox. Jadi misalnya ketika ada koordinasi kami dengan perbankan dan melihat 'wah ini kayanya baru banget ni,'. Kalau memang belum ada inisiatif dari LJK, kita bisa meminta mereka untuk masuk diteliti lagi ke regulatory sandbox. Jadi POJK ini bisa dua arah, bisa pihak lain bisa juga inisiasi kami," ujarnya.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • The Guardian Nigeria

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif. Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya