Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Hal itu dilaksanakan menjelang datangnya hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

"Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Ia merinci, jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp 69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp 11.633.475.000. “Dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," terang Aqil.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Photo :
  • Dok. BPJPH

Aqil mengatakan, insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

Pencairan tersebut didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila P3H telah menyelesaikan tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.

"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal." imbuhnya.

Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap, sejak 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024 lalu, menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH. Pelaksanaan pembayaran juga menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu yang lalu.

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH." terang Aqil.  

Aqil berharap agar LP3H dan P3H terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. 

"Kepada seluruh LP3H, kami harapkan untuk terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku." kata Aqil.

"LP3H juga harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, dicari apa hambatannya lalu dicarikan solusinya, supaya berkinerja lebih baik lagi. Dan kepada seluruh P3H, saya harap untuk terus meningkatkan kinerjanya, dengan terus memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK." katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya