Citibank: MD Bertugas Menangani Nasabah

Kantor Citibank di California, Amerika Serikat
Sumber :
  • AP Photo/Paul Sakuma

VIVAnews - Citibank Indonesia tidak membantah adanya dugaan penggelapan dana nasabah hingga Rp17 miliar yang melibatkan salah satu mantan pegawainya, MD. Selama ini, MD bertugas menangani bagian nasabah di institusi keuangan multinasional tersebut.

"Jabatan MD (saat itu) sebagai relationship manager," kata Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam surat elektronik kepada VIVAnews.com di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2011.

Menurut Ditta, dugaan penggelapan dana tersebut hanya terisolasi pada satu cabang Citibank di wilayah Jakarta. Saat ini, DM telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai relationship manager di salah satu cabang Citibank tersebut.

Saat disinggung sejak kapan MD bekerja di Citibank serta bagaimana kinerjanya selama bekerja di perusahaan, Ditta mengaku tidak bisa memberikan informasi tersebut. "Maaf, kami tidak dapat memberikan informasi ini," katanya.

Namun, Ditta menegaskan, Citibank tidak akan mengubah ketentuan dan persyaratan dalam penerimaan karyawan paska merebaknya kasus penggelapan dana oleh salah satu pegawainya tersebut.

"Citibank tetap akan menerapkan persyaratan yang telah berlaku untuk proses penerimaan karyawan," katanya.

Sejauh ini, aparat kepolisian baru menangkap tersangka berinisial MD dan D. Selain MD yang berposisi sebagai manajer di Citibank, D adalah teller yang diduga membantu MD menggelapkan dana nasabah Citibank.

MD yang berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. MD diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka D.

Sementara ini, lebih dari Rp17 miliar dana nasabah Citibank telah digelapkan MD. Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri atas karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor. (art)

Siswa SMK Korban Kecelakaan Bus Maut di Subang Sempat Kirim Voice Note Teriak Minta Tolong
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024