- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menutup kemungkinan akan memperlebar kasus penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Krakatau Steel Tbk.
"Kalau kemarin kan sudah ada pihak yang diperiksa, sudah ada pengenaan sanksi," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, usai halal bihalal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 9 September 2011.
Menurut Nurhaida, Bapepam-LK melihat, sejauh ini belum ada pihak lain yang ikut diperiksa. "Paling tidak untuk saat ini, kecuali ada informasi baru, ada pelanggaran lain yang terjadi, ya itu tidak menutup kemungkinan. Tetapi, sampai saat ini yang delapan --perusahaan efek-- itu sudah (dikenai sanksi)," ujar dia.
Selain itu, terkait adanya pemesanan ganda yang dilakukan perusahaan efek selalu agen penjual, Nurhaida mengatakan tidak boleh ada pemesanan ganda.
"Sebenarnya tidak boleh ada pemesanan ganda. Jika di dalam formulir satu pihak memesan, si broker harus mengatakan ini untuk dirinya atau untuk nasabah mana atau untuk atas nama pihak lain," katanya.
Nurhaida menambahkan, begitu juga dengan si pemesan, harus ada keterbukaan apakah itu untuk dirinya apa untuk orang lain.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kembali jika ada bukti baru. "Jadi, kemarin sudah selesai kami periksa. Nanti kalau ada yang harus dilanjutkan lagi, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan," katanya. (art)