Tanggapan BI Setelah Miranda Jadi Tersangka

Miranda Swaray Goeltom
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI pada 2004.

Bagaimana tanggapan BI? Juru Bicara BI, Difi A Johansyah, mengatakan BI menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. BI juga tidak memberikan bantuan hukum karena kasus yang melibatkan Miranda itu bukanlah kebijakan BI.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

"Lagipula, pada saat terjadinya kasus itu (2004) yang bersangkutan (Miranda) bukanlah orang BI," ujar Difi saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2012.

Difi enggan berkomentar panjang dan menyerahkan kasus itu kepada hukum. "Silakan hukum yang menangani," ujarnya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka siang ini, Kamis, 26 Januari 2012. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti, karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan proses penyidikan.

KPK menemukan 580 lembar cek pelawat mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan DGS BI pada 2004. Saat itu, Miranda terpilih sebagai Dewan Gubernur Senior BI.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu telah menjadi sejarah. Yang terpenting adalah bagaimana mengantisipasi agar kasus itu tidak terulang lagi. "Memang kami tidak tahu kasus ini siapa yang mengambil inisiatif, bahwa terjadi di Bank Indonesia, itu menyedihkan," ujar Darmin dalam Pertemuan Tahunan Perbankan dengan media di Bank Indonesia, Selasa 13 Desember 2011.

Kasus suap Deputi Gubernur Senior BI itu memberikan pelajaran agar kasus suap pemilihan anggota Dewan Gubernur tak kembali terjadi. Darmin Nasution mengatakan, di bawah kepemimpinannya, para calon anggota Deputi Gubernur yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) diminta membuat surat pernyataan siap mengundurkan diri jika kemudian ditemukan kasus penyimpangan dalam proses fit and proper test.

"Jadi, calon Deputi Gubernur BI yang akan menjalani fit and proper test oleh DPR membuat pernyataan, tidak akan melakukan ini, itu, termasuk suap," ujar dia.

Miranda Goeltom sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Ia sendiri sudah membantah tudingan itu. “Saya tidak pernah menjanjikan untuk memberi uang atau apa pun kepada siapa pun sebelum atau setelah pemilihan. Saya patut menjadi DGS tanpa berbuat demikian,” kata Miranda 26 Oktober 2010, usai diperiksa KPK. (art)

Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024