Kartu Kredit, Manfaat atau Mimpi Buruk?

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Farida Ahniar

VIVAnews - Ade, seorang pegawai di bilangan Thamrin-Jakarta telah lama ingin memiliki rumah di kawasan  Bintaro, Tangerang. Dengan tabungan yang dikumpulkan selama ini sepertinya hanya sanggup untuk membeli rumah bertipe kecil.  

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Akhirnya, dia pun berpikir mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk memiliki rumah yang sesuai dengan keinginan. Dengan percaya diri, dia mengajukan KPR melalui pengembang yang kebetulan memiliki skema kerjasama dengan bank. Gaji yang dimiliki rasanya lebih dari cukup untuk mengangsur setiap bulannya. 

Pengembang pun yakin setelah melihat daftar gaji dan persyaratan lainnya, semuanya terpenuhi. Dengan senang hati dia melayani Ade dan meneruskan permohonan pengajuan kredit ke bank. Setelah menunggu satu minggu tiba-tiba Ade ditelepon oleh pengembang tadi. Di luar dugaan keduanya, ternyata aplikasi KPR yang diajukan ditolak oleh bank. Mengapa? Rasanya mustahil. Apalagi gaji dan persyaratan lain semuanya terpenuhi. Selidik punya selidik, ternyata dia tersangkut di IDI Historis

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Konyolnya lagi, setelah ditelurusi ternyata hanya karena dia belum membayar tagihan kartu kreditnya. Dia tidak menduga kalau di kemudian hari hal itu akan menghalanginya dalam pengajuan kredit baru. Ternyata sekecil apapun nilai kewajiban seseorang pada suatu institusi keuangan, rekam jejaknya akan tercatat dengan baik dalam database IDI Historis.

Kasus seperti itu sering terjadi, bahkan terkadang hanya karena tidak membayar biaya tahunan, atau sengaja ngemplang, membuyarkan impian menjadi direktur sebuah lembaga keuangan sewaktu mengikuti proses fit and proper test. Hal di atas nampaknya perlu menjadi perhatian kita semua. 

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Memang, kartu kredit adalah alat bayar yang bisa dipakai untuk berutang. Tetapi, jangan lupa penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan jangan coba-coba menunggak, atau lalai dalam membayar kewajiban. Bila dilanggar, akibatnya dapat menjerumuskan pemegang kartu kredit dalam negative list IDI Historis. Lalu bagaimana caranya?

Gampangnya, kembalikan saja fungsi kartu kredit sebagai alat bayar.  Langsung selesaikan kewajiban pada saat jatuh tempo, setidaknya dengan membayar minimum tagihan. Tapi, perlu diingat pembayaran minimum tagihan membawa konsekuensi beban bunga atas sisa tunggakan periode sebelumnya yang umumnya rata-rata 3 persen per bulan (36 persen per tahun). 

Juga karena kartu kredit bisa dipakai untuk berutang, jangan mudah terbuai rayuan iklan konsumtif yang menawarkan berbagai kemudahan pembayaran dengan kartu kredit. Seringkali ditemui dalam keseharian tawaran pembelian barang dengan kartu kredit tertentu dengan kemudahan mencicil. Persaingan potongan-potongan harga di tempat-tempat yang memancing kita untuk konsumtif difasilitasi juga oleh kemudahan kartu kredit. 

Apalagi dengan adanya fasilitas penarikan tunai kartu kredit di ATM. Mudah memang, tanpa prosedur berbelit dan agunan seseorang sudah bisa mengambil uang paling besar 80 persen dari batas kreditnya. Tapi, lagi-lagi kalau tidak digunakan secara bijak, bisa menjerumuskan si pemegang kartu ke jurang utang yang lebih parah. Bayangkan, biaya bunga saja sekitar 4 persen per bulan (48 persen per tahun) belum tambahan biaya tarik tunai, berapa uang yang tersedot untuk membayar bunga kalau tidak segera melunasi utang kartu kredit kita.

Pemegang kartu perlu menyadari bahwa pemakaian kartu kredit harus memperhitungkan penghasilan agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang dari kartu kredit satu ke kartu lainnya. 

Bila penggunaan kartu kredit oleh masyarakat semakin bijak, harapannya manfaat kartu kredit sebagai alat bayar benar-benar dapat memberi kemudahan dalam bertransaksi. Di sisi lain, hal ini juga akan berdampak positif bagi industri kartu kredit. 

Pemakaian kartu kredit yang bijak akan mengurangi potensi tumpukan kredit macet (non-perfoming loan) sehingga industri bisa memangkas biaya-biaya yang dicadangkan untuk mengantisipasi potensi risiko kerugian. Pada gilirannya, berkurangnya biaya cadangan akan mendorong penurunan bunga kartu kredit yang manfaatnya akan kembali dinikmati oleh pengguna kartu. 

Nah, kalau melihat penjelasan di atas, bolehlah kita simpulkan bahwa kehadiran kartu kredit itu sejatinya memberi manfaat, baik bagi pengguna maupun industri kartu kredit, asal dipakai dengan bijaksana. (WEBTORIAL)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya