- ANTARA/ Spedy Paereng
VIVAnews - Sepanjang 2012, PT Freeport Indonesia memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah Indonesia senilai US$955,6 juta (Rp9,08 triliun; kurs Rp9.500). Pemerintah pusat menikmati setoran pajak dan royalti paling besar.
Total pembayaran langsung yang telah dilakukan Freeport sepanjang 2012 terdiri dari pajak Penghasilan Badan sebesar US$674,4 juta, pajak lain-lain sebesar US$205,2 juta dan royalti sebesar US$76 juta.
Dari total pajak triliunan rupiah tersebut, paling besar mengalir ke pemerintah pusat sebesar US$841,2 juta, lalu diikuti oleh pemerintah kabupaten Mimika sebesar US$52,8 juta, pemerintah provinsi Papua sebesar US$34,5 juta dan ke kabupaten-kabupaten lainnya di Papua senilai US$27,1 juta.
"Nilai pembayaran pajak, royalti, dan dividen berfluktuasi sesuai dengan perubahan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi," kata Head of Corporate Communications Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, kepada VIVAnews, Selasa 5 Februari 2013.
Jika dibandingkan setoran Freeport kepada pemerintah pada 2011, pembayaran Freeport Indonesia kepada pemerintah pada 2012 turun drastis. Total pembayaran Freeport selama 2011 mencapai US$2,4 miliar.
Setoran Freeport pada 2011 itu terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar US$1,6 miliar, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$397 juta, royalti US$188 juta, dan dividen bagian pemerintah US$202 juta. (eh)