Syarat Pemda Bisa Terima PNS Baru

Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews -
Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah daerah dilarang untuk menambah kuota pegawai negeri sipil (PNS) selama tidak bisa menekan anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, anggaran belanja pegawai yang rendah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemda merekrut PNS baru. "Itu sudah kami
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
warning ," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis 7 Februari 2013.


Ia menjelaskan, meski moratorium penerimaan PNS telah berakhir, pemda yang ingin menerima PNS baru wajib membuat analisis beban kerja dan kebutuhan penambahan PNS. "Kalau tidak dibuat, kami tidak loloskan permintaan penambahan pegawai, sehingga tetap moratorium," katanya.


Syarat-syarat ini, dia menjelaskan, diatur dalam peraturan bersama tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan.


Aturan ini dibuat untuk menekan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah yang saat ini mencapai 70 persen. Ketentuan ini pun telah disosialisasikan kepada pemda-pemda seluruh Indonesia.


Terkait dengan pegawai honorer, ia menegaskan, pemerintah pusat tidak lagi menanggung beban gaji sejak 2010. Ia menjelaskan, masih banyak pemda yang mengangkat tenaga honorer terkait kebijakan politis kepala daerah.


"Honorer sudah tidak kami perbolehkan lagi. Kalau pemda masih memberlakukan tenaga honorer, risikonya di daerah," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya