Sumber :
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews -
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah daerah dilarang untuk menambah kuota pegawai negeri sipil (PNS) selama tidak bisa menekan anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, anggaran belanja pegawai yang rendah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemda merekrut PNS baru. "Itu sudah kami
warning
," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis 7 Februari 2013.
Aturan ini dibuat untuk menekan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah yang saat ini mencapai 70 persen. Ketentuan ini pun telah disosialisasikan kepada pemda-pemda seluruh Indonesia.
Terkait dengan pegawai honorer, ia menegaskan, pemerintah pusat tidak lagi menanggung beban gaji sejak 2010. Ia menjelaskan, masih banyak pemda yang mengangkat tenaga honorer terkait kebijakan politis kepala daerah.
"Honorer sudah tidak kami perbolehkan lagi. Kalau pemda masih memberlakukan tenaga honorer, risikonya di daerah," katanya. (art)
Halaman Selanjutnya
Aturan ini dibuat untuk menekan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah yang saat ini mencapai 70 persen. Ketentuan ini pun telah disosialisasikan kepada pemda-pemda seluruh Indonesia.