Bahas UU Minerba, SBY Gelar Rapat di Cikeas

Presiden SBY mengomentari mundurnya Edhie Baskoro Yudhoyono
Sumber :
  • Biro Pers Istana/Abror Rizky
VIVAnews -
Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad
Presiden Susilo Bambang Yudhyono memanggil beberapa menteri terkait ke kediamannya di Cikeas, Bogor, Sabtu 11 Januari 2014. Rapat ini digelar untuk membahas peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM

Pemerintah berencana mengimplementasikan UU Minerba mulai Minggu 12 Januari 2014. Salah satu isu krusial yang diatur dalam UU itu adalah Indonesia dilarang mengekspor bahan mentah yang belum diolah lebih dulu.
Marselino Ferdinan Dihujam Cibiran, Coach Justin Beri Pesan Penting


Rapat yang sedianya mulai pukul 14.00 WIB itu molor hingga beberapa jam. Beberapa menteri terkait baru tiba di Cikeas pada pukul 17.00 WIB. Di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.


Dalam rapat kali ini, Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah antisipatif, agar UU ini tidak memberikan dampak negatif terlalu banyak kepada para pengusaha tambang. Pasalnya, mereka yang akan terkena dampak secara langsung.


Ketua Asosiasi Tambang Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur, mengatakan, hal yang perlu dipertimbangkan Pemerintah yaitu
multiplier effect
terhadap ekonomi yang dirasakan rakyat, khususnya yang berada di daerah di mana bisnis tambang menjadi sektor pemicu pergerakan ekonomi.


"Pengusaha tambang sangat mendukung kebijakan program hilirisasi mineral, tetapi membutuhkan waktu empat tahun untuk pembangunan smelter. Kalau membangun ruko (rumah toko), bisa dua tahun," ungkapnya ketika memberi keterangan kemarin.


Sebelumnya, Jero Wacik mengatakan Pemerintah akan mempertimbangkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan karena kehadiran UU tersebut.


"Kami hitung berapa perusahaannya, siapa pemilik perusahaan tambang itu, apakah ada
willingness
(kesediaan) untuk membangun smelter. Kalau ada, apalagi sudah setengah jalan, ini kan harus kita pertimbangkan," kata Jero. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya