Sumber :
- Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews
– Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, rencananya akan menandatangani surat keputusan soal biaya tambahan atau
cost recovery surcharge
tiket pesawat pada pekan depan. Besaran biaya tambahan yang telah disepakati adalah Rp60 ribu untuk pesawat jet dan Rp50 ribu untuk pesawat turboprop.
"Mungkin bapak belum sempat menandatangani minggu ini. Minggu depan, keputusan itu akan keluar," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay.
Baca Juga :
Top Trending: Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC Hingga Mabuk di Tengah Sawah
Baca Juga :
Segera Lepas Lajang, Sule Ngaku Mahalini Bakal Mualaf Jelang Akad Nikah dengan Rizky Febian
"Mungkin bapak belum sempat menandatangani minggu ini. Minggu depan, keputusan itu akan keluar," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay.
Biaya tambahan tersebut, ujar Herry, sudah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut dia, pemerintah memahami bahwa maskapai sulit bertahan dengan adanya kenaikan harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Untuk diketahui, biaya tambahan akan dimasukkan ke dalam komponen tiket dan menyebabkan harga tiket pesawat naik. (one)
Halaman Selanjutnya
Biaya tambahan tersebut, ujar Herry, sudah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).